BERITA

Dewan Masjid Kaji Aturan Jangkauan Pengeras Suara Radius 300 Meter

""Kita sedang mengkaji sistem akustik masjid, sehingga suara speaker itu akan lebih nyaman kalau jaraknya maksimal 300 meter," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni."

Agus Lukman

Dewan Masjid Kaji Aturan Jangkauan Pengeras Suara Radius 300 Meter
Ilustrasi (Bimas Islam)



KBR, Jakarta -  Dewan Masjid Indonesia tengah mengkaji sistem akustik dalam pengaturan penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni mengatakan sistem akustik ini dimaksudkan agar tidak terjadi polusi suara di masyarakat karena penggunaan pengeras suara di masjid-masjid terutama di daerah perkotaan.

Baca: Kemenag Segera Tinjau Aturan Pengeras Suara di Masjid

Imam Addaruqutni mengatakan sistem akustik diperlukan untuk mengatur agar suara pengeras suara dari masjid bisa nyaman didengar oleh masyarakat di lingkungan sekitar.


"Kita pendengar itu di satu tempat bisa mendengarkan suara speaker itu dari lima masjid, bergantian. Tidak fokus jadinya. Ini soal pengaturan, bukan pembatasan, sehingga suara bisa lebih nyaman didengar. Kita sedang mengkaji sistem akustik masjid, sehingga suara speaker itu akan lebih nyaman kalau jaraknya maksimal 300 meter. Maka masjid sebelah juga menjangkau 300 meter, sehingga dalam dalam radius 300 meter itu yang nyaman, karena tidak berbenturan dengan masjid lain," kata Imam kepada KBR, Selasa (2/8/2016).


Selain itu, Dewan Masjid juga  mengkaji mengenai standar desibel kekuatan suara maksimal dalam penggunaan pengeras suara.


Baca: Kaukus Pancasila DPR: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Belajarlah dari Mesir


Kasus Tanjungbalai

Kajian soal pengeras suara di masjid kembali menjadi diskusi di publik setelah terjadi kerusuhan di Tanjungbalai Sumatera Utara. Belasan rumah ibadah wihara dan klenteng dirusak dan dibakar massa yang mengamuk. Kerusuhan dipicu provokasi yang menyebutkan ada protes warga terkait penggunaan pengeras suara di masjid yang dianggap mengganggu ketenangan.


Meski begitu, Sekjen Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni mengatakan kasus di Tanjungbalai Sumatera Utara tidak serta merta dipicu oleh masalah pengeras suara. Karena pengeras suara di masjid atau mushola sudah lazim digunakan di Indonesia sejak lama.


"Azan (menggunakan pengeras suara) itu sudah terjadi dimana-mana sejak lama, sudah fenomena, dan selama ini tidak masalah. Saya kira ada yang lebih serius dari itu. Pemerintah perlu melihatnya lebih dalam. Soal azan dengan pengeras suara itu bisa saja jadi pemicu, tapi bisa juga itu dijadikan kambing hitam," lanjut Imam.


"Boleh dikatakan ada persoalan, boleh dikatakan ya persoalannya begitu saja, tidak mengarah ke konflik. Tapi memang akhir-akhir ini, masalah itu muncul. Bukan saja di Tanjungbalai, sebelumnya ada di Tolikara. Kalau soal azan ini jadi persoalan, tentunya sudah terjadi lama. Jadi ini mungkin ada faktor lain yang butuh pendalaman masalah," kata Imam Addaruqutni.

 

  • aturan pengeras suara
  • Dewan Masjid Indonesia
  • kerusuhan tanjungbalai
  • Tanjungbalai
  • Sumatera Utara
  • Jusuf Kalla

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • fifi donia8 years ago

    Mesjid al falah di baciro yk (satu kompleks dengan SD muhamadiyah gendeng) jam 3 pagi sudah mengaji keras2 dengan suara spekaer yang sangat2 mengganggu. Bukan hanya orang sakit dan butuh istirahat yabg terganggu tapi juga kami2 yg ingin qiyamul lalil juga amat sangat terganggu. Kami sudah pernah memibta suara speaker direndahkan tetapi tidak ditanggapi malah speaker semakin keras. Bagaimana ini?? Dulu speakernya tidak sekeras ini sekarang betul2 tidak tertahankan. Terimakasih kalao anda bisa mengatasi.