KBR, Pati- Dari seluruh calon haji yang menjalani pemeriksaan otoritas Filipina karena menggunakan paspor ilegal negara itu, 19 diantaranya merupakan warga Jawa Tengah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Status Keimigrasian (Kasilalintuskim), Alvian Bayu Indra Yudha, pun membenarkan 14 diantara mereka merupakan calon haji asal Pati yang memegang paspor dari Kantor Imigrasi Kelas II Pati.
"Benar ada 14 orang diduga menggunakan paspor Filipina yang paspor Indonesia-nya dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II Pati," jelas Alvian kepada wartawan, Kamis (25/08/2016).
Alvian juga memastikan, tiga diantara 14 calon jemaah itu merupakan warga Pati. Namun kata dia, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kemenkumham terkait identitas mereka.
Selain itu dia juga memastikan dokumen-dokumen keberangkatan mereka ke Filipina, sudah sesuai prosedur. Menurutnya, paspor pengurusan mereka ke Filipina asli.
Selain dari Pati, paspor 5 calon haji lainnya dikeluarkan Imigrasi Kota Semarang.
Editor: Dimas Rizky