BERITA

BPOM Belum Putuskan Bawa Bikini ke Ranah Hukum

"Setidaknya ada tiga hal yang dilanggar oleh produsen Bikini."

Dwi Asrul Fajar

BPOM Belum Putuskan Bawa Bikini ke Ranah Hukum
Bihun Kekinian. Foto: Antara



KBR, Jakarta- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih menunggu penyelidikan lanjutan sebelum memutuskan bakal membawa kasus camilan Bikini atau Bihun Kekinian ke ranah hukum atau tidak. 

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, mengatakan BPOM belum bisa memastikan kapan hasil penyelidikan itu akan selesai.

“Ini nanti kita lihat, ada prosesnya kan. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak,” Kata Suratmono kepada KBR, Senin (8/8/2016). 

BPOM sudah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produk sambil menunggu penyelidikan selesai dilakukan. Kata Suratmono pihaknya sudah memeriksa 5 orang terkait kasus tersebut, termasuk produsen jajanan Bikini.


Bikini, kata Suratmono, merupakan produk ilegal karena tidak memiliki surat izin edar. “Setidaknya ada tiga hal yang dilanggar oleh produsen Bikini, pertama, produk tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Kedua label, menyalahi etika dan ketiga, mencantukan logo halal palsu,” jelas Suratmomo.


Menurutnya tidak ada alasan produk rumahan tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar.

“Kan sudah ada pembagian tugasnya menurut PP NO. 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan. Selain BPOM, produsen bisa mendaftarkan produknya ke Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” jelas Suratmono.

Kata dia, BPOM sudah banyak menyosialisasikan soal aturan tersebut bahkan prosuden bisa mengajukan surat izin edar makanan secara online.

Sabtu lalu, aparat telah menyita ratusan kemasan camilan Bikini di Depok, Jawa Barat. Camilan Bikini ini menjadi pro kontra di masyarakat karena dianggap tidak senonoh. YLKI bahkan meminta camilan tersebut ditarik dari pasaran dan BPOM memberikan teguran keras kepada produsen. Sementara itu, polisi saat ini masih menyelidiki ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang Pornografi dalam kasus ini. 

Editor: Malika 

  • bihun kekinian atau bikini
  • bikini
  • BPOM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!