KBR, Jakarta- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih
menunggu penyelidikan lanjutan sebelum memutuskan bakal membawa kasus camilan
Bikini atau Bihun Kekinian ke ranah hukum atau tidak.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono,
mengatakan BPOM belum bisa memastikan kapan hasil penyelidikan itu akan
selesai.
“Ini nanti kita lihat, ada prosesnya kan. Apakah ini ada
unsur kesengajaan atau tidak,” Kata Suratmono kepada KBR, Senin (8/8/2016).
BPOM sudah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produk sambil menunggu
penyelidikan selesai dilakukan. Kata Suratmono pihaknya sudah memeriksa 5 orang
terkait kasus tersebut, termasuk produsen jajanan Bikini.
Bikini, kata Suratmono, merupakan produk ilegal karena tidak memiliki surat
izin edar. “Setidaknya ada tiga hal yang dilanggar oleh produsen Bikini, pertama,
produk tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Kedua label, menyalahi etika dan
ketiga, mencantukan logo halal palsu,” jelas Suratmomo.
Menurutnya tidak ada alasan produk rumahan tidak mendaftarkan produknya untuk
mendapatkan izin edar.
“Kan sudah ada pembagian tugasnya menurut PP NO. 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan. Selain BPOM, produsen bisa mendaftarkan produknya ke Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” jelas Suratmono.
Kata dia, BPOM sudah banyak menyosialisasikan soal aturan
tersebut bahkan prosuden bisa mengajukan surat izin edar makanan secara online.
Sabtu lalu, aparat telah menyita ratusan kemasan camilan Bikini di
Depok, Jawa Barat. Camilan Bikini ini menjadi pro kontra di
masyarakat karena dianggap tidak senonoh. YLKI bahkan meminta camilan tersebut
ditarik dari pasaran dan BPOM memberikan teguran keras kepada produsen.
Sementara itu, polisi saat ini masih menyelidiki ada tidaknya pelanggaran Undang-Undang
Pornografi dalam kasus ini.
Editor: Malika