BERITA

Amnesti Kapal, Menteri Susi: Banyak Pengusaha Akui Tak Tertib

""Tadi banyak yang ketawa-ketawa saat saya bilang, ada yang punya kapal sepuluh tetapi izinnya hanya satu. Banyak, yang tidak tertib. Banyak," "

Amnesti Kapal, Menteri Susi: Banyak Pengusaha Akui Tak Tertib
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pencuri ikan. (Sumber: KKP)



KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan banyak pengusaha yang mengakui tidak tertib dalam pengukuran kapalnya. Susi mengatakan, pengakuan itu disampaikan para pengusaha saat berdiskusi di kantor KKP.

Kata Susi, banyak pula pengusaha yang merespon positif program amnesti bagi pemilik kapal tak berizin atau memanipulasi kapasitasnya.

"Yang positif banyak, yang belum positif ada. Macam-macam. Ada yang terima kasih, ada yang belum puas. Tetapi pengusaha mengakui, diukur ulang banyak yang belum benar. Jadi harusnya dari 29 menjadi 100, dia hanya tulis 50. Akhirnya ukur ulangnya tidak selesai-selesai. Tadi banyak yang ketawa-ketawa saat saya bilang, ada yang punya kapal sepuluh tetapi izinnya hanya satu. Banyak, yang tidak tertib. Banyak," kata Susi di kantornya, Rabu (31/08/16).


Susi mengatakan, pengusaha yang masih belum puas dengan kebijakan KKP, misalnya mengusulkan agar kapal asing yang dilarang beroperasi diizinkan melaut lagi. Namun, kata dia, pemerintah tidak akan mengabulkan usul itu. Menurutnya, kebijakan pemerintah berupa amnesti kapal sudah sangat membantu pengusaha.


Susi berujar, saat ini kementeriannya tengah membuka kesempatan amnesti bagi pemilik kapal tak berizin atau memanipulasi izin, agar mendaftarkannya pada negara hingga akhir tahun. Susi mengatakan, kebijakan itu untuk penertiban kapal-kapal yang sampai sekarang tak berizin dan terdaftar.

Susi memperkirakan kapal yang belum terdaftar mencapai 6.000 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton. Kata dia, amnesti itu tidak akan mengenakan hukuman dan denda pada pengusaha pemilik kapal. Kata dia, apabila pemilik kapal tidak melapor hingga akhir tahun ini, berarti bakal dikenai pasal pidana.

KKP mencatat, saat ini ada 8.900 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton, tetapi yang telah berizin hanya 2.500 kapal. Sehingga, ada potensi kapal yang ikut amnesti mencapai 6.400 kapal. Melalui kebijakan amnesti, kepengurusan izin kapal itu bisa menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KKP. 


Editor: Rony Sitanggang

  • amnesti kapal
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!