HEADLINE

[SP3 Karhutla] Pikir-pikir Tempuh Praperadilan, Jikalahari Usahakan Non-litigasi

[SP3 Karhutla] Pikir-pikir Tempuh Praperadilan, Jikalahari Usahakan Non-litigasi

KBR, Jakarta - LSM lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) masih mempertimbangkan langkah praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan yang menjerat 15 perusahaan oleh Polda Riau. Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah mengatakan, pihaknya kini masih menempuh jalur non-litigasi atau penyelesaian hukum di luar proses peradilan. Misalnya, dengan meminta dukungan Kepala Sataf Kepresidenan Teten Masduki dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Baca juga: Kejanggalan SP3 Kasus Karhutla di Riau

"Kami masih menggunakan jalur non-litigasi, jadi masih mendesak beberapa pihak untuk membuka dan mencabut SP3 ini. Kalau kemarin kami bertemu KSP dan BRG untuk membantu memberikan dorongan walaupun secara kewenangan BRG jauh karena itu adalah penegakan hukum. Tetapi sebenarnya ada beberapa pilihan, desakan kepada Polda Riau juga kita lakukan," jelas Koordinator Jikalahari Woro Supartinah kepada KBR, Sabtu (13/8/2016).

Desakan mencabut SP3, kata Woro, juga langsung disuarakan ke Mabes Polri. Jaringan LSM penyelamat hutan dan lingkungan, lanjutnya, juga terus mendorong kepolisian untuk membuka kembali berkas 15 kasus tersebut dan melakukan uji publik atas belasan perkara itu.

Di samping itu, pihaknya juga tak henti mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil alih kasus-kasus kebakaran lahan dan hutan ini.

Baca juga:

"Kami juga mendorong KLHK untuk mengambil-alih penanganan kasus pidana untuk 15 perusahaan yang di SP3, itu menurut kita juga salah satu jalan," katanya.




Editor: Nurika Manan

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla Riau
  • SP3 kasus karhutla
  • SP3 Karhutla
  • Jikalahari

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Radit8 years ago

    Anda ini aneh menempuh Praperadilan untuk SP3 ini. karena Praperadilan adalah upaya masyarakat untuk menghentikan kasus yang sedang disidik oleh Polri karena tidak layak mempidanakan seseorang. contoh satu: saat KPK mempidanakan Dahlan Iskan. Lalu Dahlan Iskan mempraperadilankan KPK dan MENANG. kasus di KPK dihentikan sesuai perintah Hakim. contoh dua : KPK di Praperadilan oleh Budi Gunawan dan kasus BG juga dihentikan. Lha ini kasus malah dihentikan oleh Polda malah anda Praperadilan...?? Tanpa anda praperadilan kasus ini memang udah dihentikan kok. Kalo gak paham hukum ya tanya kenapa ...?? jangan malah malu maluin diri sendiri serta institusi anda di ruang publik loh

  • Radit8 years ago

    Kalo mau protes pada Polisi soal SP3 itu kan udah dikasi petunjuk oleh Kapolda, dikatakan Kapolda: "Bantu kami dengan memberikan novum atau bukti baru. Maka kita akan bisa membuka kembali kasus tersebut" Saya kasi tau karena saya juga seorang pengacara, saya paham soal hukum. Cuma herannya saya banyak pengacara ndak mau memberikan pemahaman soal kasus ini. Dari amatan saya, memang SUDAH WATAK & BUDAYA masyarakat kita yang suka membakar lahan. Kalo memang masyarakat yang salah (bukan perusahaan) maka itu memang udah normal adanya sesuai budaya kita di Riau ini bukan...?? Malah Gubernur juga membenarkan membuka lahan dengan cara dibakar toh...?? Kenapa kita lupa mengkoreksi budaya kita sendiri...?? #tunjuk_lurus_kelingking_berkait. #koreksi_diri_sendiri. #koreksi_budaya_sendiri

  • Radit8 years ago

    Intinya ringkasnya adalah: Praperadilan adalah tindakan hukum untuk MENGHENTIKAN kasus. Sekarang kasusnya malah dihentikan oleh Polri, anda malah mau hentikan (praperadilan) lagi...?? Anda ini mikir gak sih...?? Makanya dikatakan Pak Kapolda, berikan novum maka kasusnya akan bisa dibuka kembali