BERITA

[Beking Narkoba] DPR Akan Undang Polisi dan BNN

"berharap tim di masing-masing lembaga dapat bersatu untuk kasus yang sama ini. "

Andi Muhammad Arief

[Beking Narkoba] DPR Akan Undang Polisi dan BNN
Ilustrasi narkoba. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR akan memanggil Kepolisian Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait penelusuran pengakuan Freddy Budiman kepada Haris Azhar. Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo berharap tim di masing-masing lembaga dapat bersatu untuk kasus yang sama ini. 


"Kami akan mendorong tim bentukan (Polri, BNN, TNI, dan Kemenpolhukam) ini (untuk) bersatu dan menelusuri kebenaran, atau tindakan, yang dilakukan oleh (oknum) aparat hukum terhadap narkoba ini. Termasuk PPATK akan kita panggil. Karena temuan PPATK penting (untuk) mengonfirmasi cerita Fredy Budiman," jelas Bambang (14/8/2016).


Kata dia, penyatuan tim tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi, TNI dan BNN dalam menindaklanjuti pengakuan Freddy.


"Tapi, menurut saya yang terpenting adalah, bagaimana tim tim ini hasilnya bisa dipecaya oleh publik. Ada baiknya memang tim-tim ini bisa bersatu dan dikoordinasikan, katakanlah oleh Menkopolhukam sama presiden. Sehingga, hasilnya bisa lebih dipercaya oleh publik," imbuhnya.

Baca: Pengamat: Kenakan Pasal TPPU Kalau Pemerintah Serius Perangi Narkoba

Sebelumnya, Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan, BNN tidak berniat untuk membuat tim investigasi gabungan antara BNN, Kepolisian, dan TNI. Pasalnya, sambung Budi, hal ini adalah kewenangan masing-masing lembaga. Budi memaparkan, BNN hanya harus membuktikan informasi yang disampaikan Fredy Budiman tentang pemberian suap pada salah satu anggota BNN sebesar Rp450 miliar.

"Kalau ada oknum binta dua dari TNI, itu kewenangan TNI. Jadi saya tidak mencampuri. Apalagi yang menyangkut pejabat Polri yang menerima uang sampai Rp90 miliar. Itu kewenangan internal Polri. Saya konsentrasi terhadap internal saya (BNN) yang mendapat uang sebesar Rp450 miliar," ucap Budi pada KBR (8/8).


Budi pun mengaku akan komitmen terhadap penyelesaian klarifikasi informasi dari Fredy Budiman ini. BNN, imbuh Budi, tidak akan terus mengelak jika informasi tersebut terbukti.

Baca: [Beking Narkoba] Koalisi Desak SOP Operasi Controlled Delivery Dibuka


Editor: Sasmito

  • komisi hukum dpr
  • Polisi
  • bnn
  • Kemenkopolhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!