HEADLINE

Wagub Sumatera Utara Penuhi Panggilan Kejagung

"Saat datang, dia enggan berkomentar mengenai kasus tersebut yang diduga, juga menjerat kolega, gubernur Sumatera utara Gatot Pudjo"

Nurjiyanto

Wagub Sumatera Utara Penuhi Panggilan Kejagung
Surat pemanggilan pemeriksaan Wakil Gubernur Sumatera Utara oleh Kejaksaan Agung. (Foto: Nurjiyanto)

KBR, Jakarta- Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Ery Nuradi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Rencananya, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Pemeriksaan bertujuan untuk mencari tahu detail penggunaan anggaran bansos di provinsi itu pada 2012-2013. Tengku sendiri merupakan saksi kelima yang diperiksa Kejagung dalam perkara ini.

Namun, setibanya di Kejaksaan Agung, ia enggan memberikan keterangan apapun kepada para pewarta soal pemanggilannya hari ini. Hingga berita ini dimuat, pemeriksaan kepada Ery masih berjalan.

Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, pemrov menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.

Dari hasil penyidikan, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, serta seorang panitera. Belakangan, KPK menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka. Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • kejaksaan agung
  • sumatera utara
  • dana bansos sumatera utara
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!