KBR, Jakarta- Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Ery Nuradi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Rencananya, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Pemeriksaan bertujuan untuk mencari tahu detail penggunaan anggaran bansos di provinsi itu pada 2012-2013. Tengku sendiri merupakan saksi kelima yang diperiksa Kejagung dalam perkara ini.
Namun, setibanya di Kejaksaan Agung, ia enggan memberikan keterangan apapun kepada para pewarta soal pemanggilannya hari ini. Hingga berita ini dimuat, pemeriksaan kepada Ery masih berjalan.
Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Namun, pemrov menggugat ke
Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan
Korupsi membongkar praktik suap penanganan gugatan kasus ini di
PTUN.
Dari hasil penyidikan, KPK meringkus M Yagari Bhastara
alias Gerry, pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry
diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, serta seorang panitera. Belakangan, KPK menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai
tersangka. Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
dan istrinya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.
Editor: Dimas Rizky