HEADLINE

Tolak Remisi, Ini Surat Pernyataan Aktivis Kemerdekaan Papua Filep Karma

""Saya adalah tawanan politik, yang berideologi Papua Barat Merdeka dan bukan pelaku tindak kriminal", tegas Filep kepada KBR"

Tolak Remisi, Ini Surat Pernyataan Aktivis Kemerdekaan Papua Filep Karma
Surat penolakan remisi dari Tahanan politik Kemerdekaan Papua, Filep Samuel Karma. Foto: KBR/Nurika Manan

KBR, Jakarta- Tahanan politik Kemerdekaan Papua, Filep Samuel Karma menolak pemberian remisi atau pengurangan hukuman di HUT ke-70 RI. Filep sebelumnya divonis 15 tahun penjara lantaran memperingati Hari Kemerdekaan Papua dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004. Ia mengatakan, sesuai UU tentang Pemasyarakatan, remisi berlaku bagi pelaku tindak kriminal. Sedangkan dia, adalah tahanan politik.

"Saya adalah tawanan politik, yang berideologi Papua Barat Merdeka dan bukan pelaku tindak kriminal. Selain itu, sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur remisi bagi pelaku tindak kriminal yang berkelakuan baik di dalam lapas. Ini saya pelaku politik bukan tidak kriminal. Jadi saya merasa aturan ini tidak tepat untuk aktivis politik," kata Filep ketika dihubungi KBR, Senin (17/8/2015).

Filep juga menambahkan, ia semestinya dibebaskan tanpa syarat. Sebab, apa yang dilakukannya pada 1 Desember 2004, adalah bagian dari menyampaikan aspirasi sesuai pasal 28 UUD 1945. Bukan tindakan makar. Apalagi pada September 2011, sebuah kelompok kerja PBB (UN Working Group on Arbitary Dentention) menyatakan penahanan Filep sebagai pelanggaran hukum internasional. Mereka pun meminta pemerintah untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Filep. 

"Kemudian, aksi saya waktu 1 Desember sesuai UUD 45 alinea pertama, bahwa Kemerdekaan Ialah Hak Segala Bangsa. Kalau Indonesia mengakui itu, artinya hak bangsa Papua juga untuk merdeka," tambah Filep. Sehingga menurutnya, penangkapannya pada Desember itu sewenang-wenang. 

"Maka saya punya sikap, Indonesia harus sadar harus telah melakukan kesalahan dalam proses hukum terhadap saya, dan harus memberikan bebas tanpa syarat dan diikuti rehabilitasi nama baik," tutup Filep. 

red

red

Foto: KBR/Nurika Manan

Editor: Malika

  • Filep Karma
  • Remisi
  • Papua
  • RI70
  • tawanan politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!