BERITA
Tidak Ada Tambahan Calon, JPPR : Pemerintah Harus Keluarkan Perppu Pilkada
"Presiden Jokowi didesak keluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal di beberapa daerah pemilihan. "
Yudi Rachman
KBR,Jakarta- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) desak
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang
(Perppu) terkait masih adanya calon tunggal di beberapa daerah
pemilihan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan pemerintah harus memberikan
kepastian bagi partai politik, calon kepala daerah, pemilih dan
penyelenggara pemilu. Karena, masih ada daerah yang berpotensi memiliki
calon tunggal setelah menjalani proses verifikasi dari KPU daerah.
"Artinya
78 itu juga berpotensi, kalau salah satunya tidak memenuhi syarat akan
muncul kembali calon tunggal. Selain permasalahan yang tadi itu, 78
lainnya yang mempunya potensi calon tunggal, situasinya begitu. Situasi
begini perlu ada kepastian hukum yang benar-benar mengatur. Sehingga
nanti semua pihak baik pasangan calon, partai politik, masyarakat
pemilih dalam konteks melaksanakan pilkada betul-betul berjalan dengan
baik. Menurut saya tidak ada jalan keluar satu pun kecuali dengan
Perppu," jelas Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk
Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada KBR, Selasa (11/8/2015).
Sebelumnya, ada 78 daerah pemilihan yang terancam memiliki calon tunggal apabila salah satu calon gagal dalam verifikasi oleh KPU daerah. Sementara dari tujuh daerah yang mendapatkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, tiga di antaranya telah memiliki calon baru. Antara lain Kota Surabaya, Samarinda dan Kabupaten Pacitan.
Editor: Malika
- Masykurudin Hafidz
- calon tunggal pilkada
- JPPR
- perppu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!