BERITA

Tidak Ada Tambahan Calon, JPPR : Pemerintah Harus Keluarkan Perppu Pilkada

"Presiden Jokowi didesak keluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal di beberapa daerah pemilihan. "

Yudi Rachman

Ilustrasi pemilih dalam Pilkada. Foto: Antara
Ilustrasi pemilih dalam Pilkada. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) desak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal di beberapa daerah pemilihan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan pemerintah harus memberikan kepastian bagi partai politik, calon kepala daerah, pemilih dan penyelenggara pemilu. Karena, masih ada daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal setelah menjalani proses verifikasi dari KPU daerah.

"Artinya 78 itu juga berpotensi, kalau salah satunya tidak memenuhi syarat akan muncul kembali calon tunggal. Selain permasalahan yang tadi itu, 78 lainnya yang mempunya potensi calon tunggal, situasinya begitu. Situasi begini perlu ada kepastian hukum yang benar-benar mengatur. Sehingga nanti semua pihak baik pasangan calon, partai politik, masyarakat pemilih dalam konteks melaksanakan pilkada betul-betul berjalan dengan baik. Menurut saya tidak ada jalan keluar satu pun kecuali dengan Perppu," jelas Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada KBR, Selasa (11/8/2015).


Sebelumnya, ada 78 daerah pemilihan yang terancam memiliki calon tunggal apabila salah satu calon gagal dalam verifikasi oleh KPU daerah. Sementara dari tujuh daerah yang mendapatkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, tiga di antaranya telah memiliki calon baru. Antara lain Kota Surabaya, Samarinda dan Kabupaten Pacitan. 

Editor: Malika

  • Masykurudin Hafidz
  • calon tunggal pilkada
  • JPPR
  • perppu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!