BERITA

Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran, DKPP Apresiasi Langkah Bawaslu

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apresiasi langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang rekomendasikan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah kepada Komisi Pemilih."

Ade Irmansyah

Jumly Assidiqie. Foto: KBR/Aisyah Khairunnisa
Jumly Assidiqie. Foto: KBR/Aisyah Khairunnisa

KBR,Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengakomodir hak konstitusional partai politik dan masyarakat sebagai pemilih. Dia memastikan keputusan ini merupakan bukti kalau pemerintah, KPU, dan Bawaslu bekerja serius serta berhati-hati dalam mencari jalan keluar terkait permasalahan calon tunggal dibeberapa daerah tersebut.

“Dengan demikian sikap kehati-hatian dijaga tetapi disiplin kepada sistem aturan yang sudah ada kita harus hormati dan jangan berubah lagi. Kita tidak usah menyesali kelemahan aturan, wong aturan kita sendiri yang buat, tidak usah mencari siapa yang salah orang undang-undang menghendaki seperti itu. Kalau pakar sekarang baru ribut, telmi kenapa baru sekarang ributnya, kenapa tidak sejak tahun lalu. Semua orang juga tahu kalau UU disemangatnya menghendaki agar calonnya tidak hanya satu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DKPP.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk perpanjangan atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah  kepada tujuh kabupaten yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Kata dia hal ini dilakukan untuk mengefektifitas dan mengefisienkan pilkada serentak pada bulan Desember mendatang serta tidak menghilangkan hak politik baik memilih dan dipilih bagi masyarakat di tujuh daerah tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • DKPP
  • Jimly Asshiddiqie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!