BERITA

Pukat UGM: Menteri Hukum dan HAM Tak Mendukung Program Pemberantasan Korupsi

Pukat UGM: Menteri Hukum dan HAM Tak Mendukung Program Pemberantasan Korupsi

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Ini dikarenakan politisi PDI Perjuangan itu berniat memberikan remisi kepada seluruh narapidana, termasuk napi korupsi pada peringatan HUT RI ke-70. 

Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim menilai, Menteri Yasonna Laoly tak memahami upaya menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

"Justru perayaan Hari Kemerdekaan ke-70 itu kita harus, sebagai warga negara, termasuk bangsa kita ini dari tindak pidana korupsi, melalui sistem penjeraan itu. Kita kan kepingin bahwa para narapidana tindak pidana korupsi itu jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi," katanya (11/8/2015).


Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi sekitar 3-6 bulan kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana korupsi, teroris dan kasus besar lainnya. Pemberian remisi ini berkaitan dengan peringatan HUT RI ke-70. 

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana terkecuali terpidana hukuman mati, seumur hidup dan narapidana yang melarikan diri. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • HUT RI 70
  • efek jera koruptor
  • remisi koruptor
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!