BERITA

Polisi Telusuri Laporan Penculikan OC Kaligis oleh Penyidik KPK

"Apabila memenuhi unsur pidana, maka penyidik akan menindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya"

Yudi Rachman

Polisi Telusuri Laporan Penculikan OC Kaligis oleh Penyidik KPK
Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Budi Waseso. (Foto: Aisyah Khairunnisa/KBR)

KBR, Jakarta- Kepolisian mengaku masih menelusuri laporan keluarga Pengacara OC Kaligis terkait aduan penyalahgunaan dan penculikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia, Budi Waseso mengatakan, jajarannya masih memproses laporan tersebut. Ia juga memastikan, apabila memenuhi unsur pidana, maka penyidik akan menindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya. Dia juga meminta, masyarakat obyektif dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap penyidik KPK.

"Oh sudah, sedang kita kaji, sebagaimana saya sering sampaikan bahwa kita akan mengkaji apabila unsur sudah terpenuhi dan akan kita tindaklanjuti. Laporannya apa? Penculikan dan penyalahgunaan wewenang seputar penangkapan OC Kaligis. Tindak lanjutnya berarti mengkaji? Sekarang sedang dalam kajian penyidik. Di kala nanti unsurnya terpenuhi akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," jelas Budi Waseso di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (6/8).

Sebelumnya, keluarga OC Kaligis melaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK dalam penangkapan dan penahanan pengacara senior itu. OC Kaligis sebelumnya dibawa paksa dari hotel Borobudur ke Gedung KPK. OC kemudian ditahan setelah diperiksa lebih dari lima jam.

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK telah menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry disinyalir menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Editor: Bambang Hari

  • laporan penculikan oc kaligis
  • penyidik kpk
  • penyidik polri
  • budi waseso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!