BERITA
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan
KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh
gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PLN Dahlan
Iskan. Hakim PN Jaksel Lendriati Janis mengatakan, penetapan tersangka
oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah. Sebab, penetapan
Dahlan Iskan tidak didukung dengan bukti-bukti serta penetapan tersangka
oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dilakukan tanpa proses yang benar.
"Menyatakan
penyidikan yang terkait penetapan tersangka seperti diatur pasal 2,3,9,
18 ayat 1 huruf B UU No.31 tahun 1999. Menyatakan penetapan tersangka
atas diri pemohon yang dilakukan termohon dinyatakan tidak sah.
Dinyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh
termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri
pemohon oleh termohon," jelas hakim pra peradilan PN Jakarta Selatan
Lendriati Janis di PN Jaksel, Rabu (4/8/2015).
Sidang gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejati Jakarta dimulai Senin
pekan lalu. Selama masa persidangan, kuasa hukum Dahlan telah menghadirkan tiga orang saksi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi menghadirkan lima orang saksinya.
Dalam
kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat
(1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut,
Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan
merugikan negara.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar.
Editor: Bambang Hari
- Dahlan Iskan
- Penetapan Tersangka
- Gardu listrik PLN
- Pra Peradilan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!