BERITA

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Hakim PN Jaksel Lendriati Janis mengatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah. Sebab, penetapan Dahlan Iskan tidak didukung dengan bukti-bukti serta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dilakukan tanpa proses yang benar.

"Menyatakan penyidikan yang terkait penetapan tersangka seperti diatur pasal 2,3,9, 18 ayat 1 huruf B UU No.31 tahun 1999. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon dinyatakan tidak sah. Dinyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," jelas hakim pra peradilan PN Jakarta Selatan Lendriati Janis di PN Jaksel, Rabu (4/8/2015).


Sidang gugatan praperadilan Dahlan terhadap Kejati Jakarta dimulai Senin pekan lalu. Selama masa persidangan, kuasa hukum Dahlan telah menghadirkan tiga orang saksi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi menghadirkan lima orang saksinya.

Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar.

Editor: Bambang Hari

  • Dahlan Iskan
  • Penetapan Tersangka
  • Gardu listrik PLN
  • Pra Peradilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!