BERITA
Peternak: Rencana Impor Sapi Potong Melanggar UU
"Menurut Sekjen PPSKI, dalam Undang-undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemerintah hanya diperbolehkan mengimpor sapi bakalan, bukan sapi siap potong."
Bambang Hari
KBR, Jakarta - Rencana pemerintah memberi izin
Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengimpor 50 ribu ekor sapi
siap potong dinilai melanggar Undang-Undang.
Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf mengatakan dalam Undang-undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemerintah hanya diperbolehkan mengimpor sapi bakalan, bukan sapi siap potong.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 41 PKH, yang menyebutkan bahwa importasi sapi itu hanya sapi bakalan yang harus digemukkan dalam jangka waktu 120 hari. Kalau pemerintah tetap melaksanakan itu, artinya pemerintah melanggar Undang-undang, dan ini berbahaya bagi pemerintahan yang sekarang," katanya kepada KBR (11/8/2015).
Rochadi Tawaf menambahkan, seharusnya
pemerintah bekerjasama dengan para peternak sapi dan mengimpor sapi
bakalan. Selanjutnya para pengusaha penggemukan sapi atau feedloter bisa
diberikan insentif berupa izin impor dalam satu tahun. Sebab selama
ini, importasi sapi hanya dibuka dalam beberapa bulan, sehingga para
peternak sapi terpaksa merugi.
Pemerintah memutuskan memberikan izin kepada Badan Urusan Logistik
untuk mengimpor 50 ribu ekor sapi siap potong. Seluruh sapi siap potong
itu akan tiba di Indonesia pada akhir Agustus mendatang.
Sebelum
sapi-sapi itu tiba, Bulog akan melakukan operasi pasar untuk menjaga
suplai di pasar yang kini terganggu akibat aksi mogok para pedagang
daging.
Editor: Agus Luqman
- Impor Sapi Bulog
- sapi bakalan
- sapi siap potong
- Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!