BERITA

Perpu Pilkada Perlu Memuat Pasal Penegakan Hukum

Perpu Pilkada Perlu Memuat Pasal Penegakan Hukum

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta perpu pilkada memuat pasal tentang penegakan hukum. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada (UU nomor 8 tahun 2015). Padahal, kata dia, banyak dugaan praktik korupsi seperti pemberian mahar politik yang tidak bisa dijerat dengan undang-undang tersebut. 

"UU nomor 8 tahun 2015, mengalami kehampaan, kekosongan di dalam wilayah penegakan hukum. Jadi tentu tadi praktik mahar politik, itu kita susah menemukan wilayah pidana pemilunya. Tipikor itu hanya lah kepada penyelenggara negara atau PNS. Masalahnya, kalau ini parpol ini masuk kategori apa, di situ oleh sebab itu, kami meminta kalau seandainya dilakukan perpu, maka selesaikan secara keseluruhan," kata Nasrullah di Bawaslu, (3/8/2015).

Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan, perpu seharusnya juga mengantisipasi adanya calon tunggal atau tidak ada calon sama sekali di pilkada. Dia berharap dengan keluarnya perpu tidak perlu ada penundaan pilkada. Ini lantaran besarnya biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk tiap tahapan pilkada. 

"Jangan karena kurang satu, akibatnya itu ditunda, di tahun berikutnya. Bayangkan berapa cost yang sudah dikeluarkan negara ini. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan, kita tunda lagi, ketemu lagi tahun depan, mulai lagi dari proses awal," pungkas Nasrullah. 

Editor: Malika

  • Bawaslu
  • Perpu Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!