BERITA

Perpanjang Masa Pendaftaran, KPU: Rekomendasi Bawaslu Sesuai Aturan

"Sebagai penyelenggara negara, Bawaslu pun berhak memberikan solusi kepada KPU terkait polemik pilkada."

Perpanjang Masa Pendaftaran, KPU: Rekomendasi Bawaslu Sesuai Aturan
KPU & Panwaslu. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menyebut putusan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah sesuai aturan. Menurut Anggota KPU, Juri Ardiantoro, rekomendasi Bawaslu tidak hanya sebatas dugaan pelanggaran dan sengketa pilkada. Namun, sebagai penyelenggara negara, Bawaslu pun berhak memberikan solusi kepada KPU terkait polemik pilkada.

"Tidak harus pelanggaran. Pengawas juga penyelenggara. Mencari penyelesaian atas masalah yang ada, memutus sengketa, itu bagian badan pengawas."


Sebelumnya, perpanjangan masa pendaftaran Pilkada dinilai melanggar aturan. Perpanjangan pendaftaran itu menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Dalam UU itu, Bawaslu hanya berhak memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada. 

  • Rekomendasi Bawaslu
  • Pilkada Serentak
  • Polemik Pilkada
  • Calon Tunggal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!