NASIONAL

Pengacara : Sprindik Baru Tak Bakal Seret Dahlan Iskan

"Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tersebut, jaksa dinilai lalai dalam mengedepankan alat bukti yang justru penting dalam penetap"

Pengacara : Sprindik Baru Tak Bakal Seret Dahlan Iskan

KBR, Jakarta - Pengacara Bekas Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang akan dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mampu menyeret kliennya kembali menjadi tersangka. Menurut Yusril, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tersebut, jaksa terbukti lalai dalam mengedepankan alat bukti yang justru penting dalam penetapan tersangka.

"Kita mau mempelajari dulu dasarnya apa. Karena kemarin juga tidak banyak dibahas oleh hakim. Karena mungkin merasa bukti-bukti sudah cukup, yakni soal tempo seleksi. Ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan kapan satu peristiwa pidana itu terjadi dan dapatkah seseorang dipertanggungjawabkan dalam pidana itu."


Kemarin, pengadilan mencabut status tersangka Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi gardu listrik. Hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan, Lendriyati Janis, mengatakan penetapan tersangka itu tidak sah. Lendriyati juga menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Tinggi. Penetapan tersangka Dahlan merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sehingga Kejaksaan belum memeriksa saksi khusus untuk Dahlan. Hakim menilai Kejati lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan menyertakan alat bukti yang cukup.


Editor: Bambang Hari

  • dahlan iskan
  • korupsi gardu induk PLN
  • yusril ihza mahendra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!