BERITA

Pedagang Pakaian Bekas Minta Mendag Baru Batalkan Larangan Impor

"Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong diminta revisi Surat Keputusan Mendag dan mengurungkan pengesahan Permendag tentang pelarangan impor pakaian bekas."

Ika Manan

Impor pakaian bekas. Foto: Antara
Impor pakaian bekas. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Persatuan Pedagang Pakaian Bekas Seluruh Indonesia (P3BSI) meminta Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong merevisi Surat Keputusan Mendag dan mengurungkan pengesahan Permendag tentang pelarangan impor pakaian bekas.

Juru bicara P3BSI, Sudirman Tampubolon menilai peraturan itu akan mengganggu mata pencaharaian lima juta orang yang dia klaim terlibat dalam bisnis jual beli pakaian bekas. Oleh karena itu, Sudirman mengaku siap memenuhi ketentuan pemerintah dengan membayar bea masuk sebesar 35 persen asalkan impor tetap berjalan.

"Berdasarkan PMK no 132 / 2015, Menkeu memperbolehkan impor pakaian bekas dengan dikenai bea masuk 35 persen. Itu berarti ada sinyal pemerintah memperbolehkan. Lalu diatur tata niaga impor seperti pemberian kuota," ujar Sudirman di Pasar Senen.


Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan Permendag dan Pepres yang melarang impor pakaian bekas. Sudirman menilai larangan impor tidak hanya merugikan para pedagang namun juga pembeli. Dia mengklaim pakaian bekas tetap dibutuhkan masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi yang menyebabkan daya beli masyarakat turun. Soal isu kesehatan, ia menjamin produknya sudah dicuci sebelum dijual ke masyarakat sehinga aman bagi konsumen.


Editor: Rony Sitanggang

  • impor pakaian bekas
  • Thomas Lembong
  • Sudirman Tampubolon
  • P3BSI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!