KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa mengungkap berapa besar uang suap yang diterima Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pangaribuan. Juru Bicara Polda Metro Jaya, M. Iqbal mengatakan, penyidikan kasus suap terkait waktu bongkar muat atau dwelling time masih berjalan. Dalam pemeriksaan, Partogi dinilai kooperatif di hadapan penyidik. Itu sebab, penyidik tidak menutup kemungkinan mengenai penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
"Partogi sejak awal sudah ada pengakuan, tapi pengakuanpengakuan selanjutnya sedang kita dalami. Oleh karena itu kami hari demi hari melakukan pendalaman, menyinkronkan antara semua keterangan tersangka yang sudah kita dapat dan saksi. Tidak menutup kemungkinan hari ini akan memangil saksi lain, dan tidak menutup kemungkinan saksisaksi yang dipanggil kita tingkatkan sebagai tersangka ketika alat bukti cukup," katanya di Mabes Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2015).
Juru Bicara Polda Metro, M. Iqbal menambahkan, saat ini pihaknya sedang berfokus ke masalah preclereance atau perizinan dalam proses dwelling time, sehingga yang menjadi fokusnya ialah kementrian perdagangan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kementrian yang lainnya akan diperiksa. Sejauh ini, dalam kasus dwelling time, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, staf honorer Ditjen Daglu berinisial MU, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK.
Editor: Malika