BERITA

OJK: Akan Ada Unit Syariah di BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan. Foto: Antara
BPJS kesehatan. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan membentuk unit baru untuk memfasilitasi peserta yang menginginkan sistem pengelolaan dana kesehatan dalam bentuk syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, unit baru itu akan berada dalam naungan BPJS Kesehatan. Sehingga tidak diperlukan pembentukan lembaga baru.

"Tapi di program BPJS itu akan ada unit syariah. Jadi, kalau di asuransi konvensional kan juga bikin unit syariahnya, atau di bank konvensional juga bikin. Nah, kita akan bikin semacam itu. Tapi, tentunya pembentukan ini, nanti bagaimana, nanti akan ada tim kecil," kata OJK Firdaus Djaelani, Selasa (4/8/2015).

Sejumlah lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertemu membahas hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan BPJS Kesehatan belum sesuai syariah. Pertemuan itu memutuskan BPJS Kesehatan tidak haram, dan akan dibentuk unit baru guna memfasilitasi peserta yang menginginkan sistem syariah. 

Editor: Malika

  • bpjs kesehatan
  • bpjs kesehatan syariah
  • OJK Firdaus Djaelani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!