KBR, Jakarta - Sidang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya digelar setelah sebelumnya dua kali tertunda karena kesehatan OC Kaligis. Sebelum jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan, kepada majelis hakim, OC menyatakan keberatan atas pernyataan pemimpin KPK Johan Budi bahwa dokter pribadinya tidak objektif. Pengacara kondang ini menyatakan pernyataan tersebut tak benar dan dalam dua kali sidang yang tertunda ia tak bermaksud memboikot persidangan.
“Itu pernyataan saya sebagai terdakwa di hadapan sidang. Jadi mohon dicatat karena ada bukti-buktinya. Artinya tidak boleh menggiring opini umum yang mulia. Ini kan sidang yang paling terhormat yang mulia.“ Kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap OC Kaligis dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan. OC bersama M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti Evi pada bulan April- 9 Juli 2015 melakukan perbuatan berlanjut dalam bentuk memberi dan menjanjikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan. Yakni uang sebesar lima ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat.
Selain itu juga kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing lima ribu dolar Amerika Serikat. Selain itu Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar dua ribu dolar. Uang itu diberikan dengan niat mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Selain itu dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Editor: Rony Sitanggang