BERITA

Menteri Luhut Bahas Rekonsiliasi Kasus Pelanggaran HAM

Menteri Luhut Bahas Rekonsiliasi Kasus Pelanggaran HAM

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar pertemuan koordinasi dengan Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, pada Selasa (18/8/2015.

Pertemuan itu untuk membicarakan upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, terlebih lagi dengan urungnya pengungkapan pelanggaran HAM di wilayah Aceh pasca nota kesepahaman bersama (MoU) Helsinki.


Luhut mengklaim saat ini pemerintah tengah menyiapkan jalan terbaik penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, dengan fokus pada upaya rekonsiliasi.


"Tadi ada disinggung oleh pak Jakasa Agung, adanya rekonsiliasi. Itu sedang kita pikirkan mana yang terbaik. Saya pikir dalam waktu kedepan ini kami akan memberikan perhatian kesitu," kata Luhut usai pertemuan.


Sebelumnya, kasus pengungkapan pelanggaran HAM di Aceh urung terlaksana dikarenakan belum adanya keseriusan pemerintah dalam menerapkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.


UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi empat tahun silam.


Padahal, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan diproyeksikan sebagai unit yang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang mulai marak semenjak GAM dideklarasikan pada 1976.


Editor: Agus Luqman

  • rekonsiliasi kasus pelanggran HAM
  • Luhut Panjaitan
  • MoU Helsinki
  • Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!