BERITA

2015-08-19T20:57:00.000Z

MA Bela Sarpin, KY Segera Rapat Pleno

"Apabila KY menerima putusan MA, maka hukuman nonpalu untuk hakim Sarpin menjadi tidak berlaku lagi."

MA Bela Sarpin, KY Segera Rapat Pleno
Kantor Komisi Yudisial. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum mengambil sikap terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak rekomendasi KY atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.

Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, KY akan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Apabila KY menerima putusan MA, maka hukuman nonpalu untuk hakim Sarpin menjadi tidak berlaku lagi.

"Saya tidak tahu karena saya belum menemui semua komisioner. Apakah dibiarkan atau dibicarakan lebih lanjut," jelas Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh kepada KBR, Rabu (19/8).

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan perwira polisi Budi Gunawan.

Dalam keputusan itu, Mahkamah Agung tidak menemukan adanya pelanggaran etika yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.

Keputusan MA itu juga membatalkan keputusan Komisi Yudisial yang sebelumnya menghukum nonpalu Hakim Sarpin alias tidak boleh menangani perkara untuk sementara waktu.

Editor: Agus Luqman

 

  • Hakim Sarpin Rizaldi
  • Mahkamah Agung
  • Komisi Yudisial
  • Budi Gunawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!