BERITA

LBH Jakarta Dampingi Pembocor Dugaan Korupsi PT Sarinah yang Identitasnya Terungkap

"Ferry di-PHK lantaran laporannya soal dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan BUMN tersebut. Ferry dipecat tanpa hormat karena ia dianggap membocorkan rahasia perusahaan. "

LBH Jakarta Dampingi Pembocor Dugaan Korupsi PT Sarinah yang Identitasnya Terungkap
Profil PT Sarinah Persero di situs Kementerian BUMN.

KBR, Jakarta - LBH Jakarta melakukan pendampingan hukum kepada Ferry Pasaribu, seorang whistleblower (pelapor kasus) dugaan korupsi yang melibatkan PT Sarinah (Persero).

Sebelumnya, Ferry di-PHK lantaran laporannya soal dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan BUMN tersebut. Ferry dipecat tanpa hormat karena ia dianggap membocorkan rahasia perusahaan. Padahal, negara merugi sekitar 4,4 miliar rupiah akibat dugaan korupsi singkong kering yang dibongkar Ferry.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Nicodemus mengatakan terungkapnya identitas Ferry sebagai pelapor kasus merupakan bentuk pelanggaran. Sebab dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur perlindungan identitas bagi whistleblower.

"Pasal 41 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan perlindungan terhadap identitas whistleblower," kata Nelson (18/8/2015).

Surat pemecatan Ferry ditandatangani Direktur Utama PT Sarinah Ira Puspa Dewi. Jabatan terakhir Ferry adalah General Manager Sistem Manajemen & Sistem Teknologi Informasi. Ferry bekerja di PT Sarinah sejak Februari 1992. 

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Sarinah tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua sebagai tersangka. Pada April lalu, Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah, Purnama Karna Utama ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan ekspor singkong kering. Tersangka lainnya, Dirut PT Bumi Cassava Utama, Ismail Ibrahim juga telah ditahan.

PT Sarinah (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perdagangan, mulai dari ekspor furnitur dan singkong, impor minuman beralkohol, dan penyewaan properti.

Terkait ekspor singkong kering, PT Sarinah melakukan ekspor perdana pada 2011 dengan tujuan Tiongkok sebesar 5000 ton.

Editor: Agus Luqman 

  • BUMN
  • Whistle Blower
  • saksi pelapor
  • PT Sarinah
  • LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!