BERITA

LBH Jakarta: Penggusuran Paksa di Kampung Pulo Melanggar HAM

LBH Jakarta: Penggusuran Paksa di Kampung Pulo Melanggar HAM

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pelibatan TNI dan Polri dalam penggusuran paksa oleh Pemerintah Jakarta, tidak sah.


Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan keberadaan kedua insitusi tersebut dalam penggusuran melanggar kewenangan lembaga masing-masing yang telah digariskan dalam undang-undang.


Alldo mengatakan fungsi dan tugas TNI terkait dengan perlindungan kedaulatan terhadap ancaman dari luar, bukan dari warga sendiri.


"Di dalam UU Polri dan UU TNI, ada amanat mengenai tugas dan wewenang mereka. Pertama, kalau Polri itu untuk melindungi warga dari pelanggaran hukum, kedua, kalau TNI itu untuk melindungi warga dari pelanggaran kedaulatan. Artinya, keterlibatan TNI di dalam penggusuran paksa, itu melanggar wewenangnya. Karena kita tidak sedang berperang dengan negara lain, tapi kita sedang melakukan penertiban terhadap proses pembangunan kota," kata Alldo di LBH Jakarta, (26/8).


Pengacara publik LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy menambahkan, Polri juga dinilai melanggar wewenangnya karena justru mendukung penggusuran paksa. Padahal, seharusnya institusi kepolisian bertugas melindungi warga dari pelanggaran hukum.


Penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Jakarta dinilai melanggar hukum dan HAM, lantaran dilakukan secara sepihak, tidak partisipatif, serta tidak ada solusi yang layak bagi warga.


"Pada kenyataan di kasus Kampung Pulo, kita mendapatkan 26 saksi yang diperiksa secara tidak layak sampai jam 12 malam. Coba bayangkan perlakuan seperti itu dilakukan oleh Polri terhadap orang-orang yang seharusnya menjadi korban. Di hari yang sama, mereka kehilangan rumahnya, di hari yang sama juga, mereka ditahan sampai jam 12 malam, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pelanggaran yang tidak mereka lakukan, dan ini terjadi di banyak kasus penggusuran paksa," lanjutnya.


 Pada Kamis (20/8) hingga Sabtu (22/8), pemerintah DKI menggusur paksa kawasan Kampung Pulo di aliran Sungai Ciliwung. Kawasan itu dihuni sekitar 3,800 keluarga. Kawasan ini digusur karena berada di bantaran sungai, dan kerap dilanda banjir. Warga menolak digusur karena tidak ada ganti rugi dari pemerintah, walaupun mereka mengklaim memiliki surat-surat tanah seperti Letter C atau Verbonding Indonesia.


Komisi Hak Asasi Manusia menduga ada pelanggaran dalam penggunaan kekuatan aparat baik satpol PP, Polisi dan TNI dalam kasus bentrokan di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Menurut Anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, pola pengerahan pasukan berlebihan itu menimbulkan gesekan dan terjadi di beberapa kegiatan penggusuran pemukiman kumuh. Untuk itu, Komnas HAM akan menelusuri ada tidaknya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat terhadap warga miskin korban penggusuran.


Editor: Agus Luqman 

  • Kampung Pulo
  • penggusuran
  • LBH Jakarta
  • Ahok
  • Basuki Tjahja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!