HEADLINE
KPU Tegaskan Pilkada di Daerah dengan Calon Tunggal, Diundur 2017
"Batas waktu sampai jam 4 sore WIB. Sebelumnya KPU telah perpanjang pendaftaran di 12 daerah dengan calon tunggal, termasuk yang belum calonkan kepala daerahnya."
Eli Kamilah
KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum KPU memastikan daerah yang hanya
punya satu pasang peserta Pilkada akan ditunda pelaksanaannya hingga
Februari 2017. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pendaftaran
calon kepala daerah akan dibuka hingga pukul 4 sore waktu di daerah
masing-masing. Hingga kemarin, kata Hadar, ada 9 daerah yang calonnya
tunggal, dan satu daerah yakni di Sulawesi Utara yang calon kepala
daerahnya kosong.
"Jadi
sampai hari kedua pendaftaran tambahan, daerah yang kurang dari dua,
tinggal 10 daerah. Dalam 10 itu, ada satu daerah di Sulut, sampai
kemarin belum ada pasangan calon yang mendaftar dan kami terima
pendaftarannya," ujarnya dalam program KBR Pagi, Senin (03/08).
Hari ini adalah terakhir perpanjangan
pendaftaran pilkada, untuk daerah yang calonnya kurang dari dua
pasangan. Sebelumnya ada 13 daerah yang punya calon tunggal dalam
pemilihan kepala daerah serentak, sampai penutupan masa pendaftaran 28
Juli.
Perpanjangan pendaftaran Pilkada untuk daerah yang calonnya kurang
dari dua sudah dibuka sejak Sabtu (1 Agustus) lalu. Hasilnya, selama
masa perpanjangan, ada tiga daerah yang mendapat tambahan peserta
pilkada, yaitu Serang (Banten), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat)
dan Kota Mataram (NTB).
Editor: Dimas Rizky
- pilkada serentak
- KPU
- kepala daerah
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!