HEADLINE

KPU Tegaskan Pilkada di Daerah dengan Calon Tunggal, Diundur 2017

"Batas waktu sampai jam 4 sore WIB. Sebelumnya KPU telah perpanjang pendaftaran di 12 daerah dengan calon tunggal, termasuk yang belum calonkan kepala daerahnya."

Eli Kamilah

KPU Tegaskan Pilkada di Daerah dengan Calon Tunggal, Diundur 2017
Logo KPU

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum KPU memastikan daerah yang hanya punya satu pasang peserta Pilkada akan ditunda pelaksanaannya hingga Februari 2017. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka hingga pukul 4 sore waktu di daerah masing-masing. Hingga kemarin, kata Hadar, ada 9 daerah yang calonnya tunggal, dan satu daerah yakni di Sulawesi Utara yang calon kepala daerahnya kosong.

"Jadi sampai hari kedua pendaftaran tambahan, daerah yang kurang dari dua, tinggal 10 daerah. Dalam 10 itu, ada satu daerah di Sulut, sampai kemarin belum ada pasangan calon yang mendaftar dan kami terima pendaftarannya," ujarnya dalam program KBR Pagi, Senin (03/08).

Hari ini adalah terakhir perpanjangan pendaftaran pilkada, untuk daerah yang calonnya kurang dari dua pasangan. Sebelumnya ada 13 daerah yang punya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak, sampai penutupan masa pendaftaran 28 Juli.

Perpanjangan pendaftaran Pilkada untuk daerah yang calonnya kurang dari dua sudah dibuka sejak Sabtu (1 Agustus) lalu. Hasilnya, selama masa perpanjangan, ada tiga daerah yang mendapat tambahan peserta pilkada, yaitu Serang (Banten), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat) dan Kota Mataram (NTB).

Editor: Dimas Rizky

  • pilkada serentak
  • KPU
  • kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!