BERITA

KPU Tegaskan Perpanjangan Pendaftaran Takkan Ganggu Proses Pilkada

"Perpanjangan ini hanya akan mengubah masa kampanye di daerah tersebut"

Eli Kamilah

KPU Tegaskan Perpanjangan Pendaftaran Takkan Ganggu Proses Pilkada
Ilustrasi: Logo KPU. (Foto: KBR)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan perpanjangan pendaftaran calon di tujuh daerah tidak akan mengubah tahapan Pilkada. Menurut Anggota KPU, Juri Ardiantoro, perpanjangan ini hanya akan mengubah masa kampanye di daerah tersebut. Sementara Pilkada akan tetap berlangsung Desember. Perpanjangan tahap kedua ini merupakan yang terakhir dari KPU. Nantinya, jika masih ada daerah yang calonnya tunggal, maka daerah tersebut akan ditunda pelaksanaannya pada 2017 mendatang.

"Di dalam rekomendasi Bawaslu dan kemudian ditindaklanjuti KPU adalah, perpanjangan itu untuk mengakomodasi pendaftaran dalam tahap pencalonan. Dengan catatan tidak mengubah hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara bulan Desember, itu tidak bisa diubah kecuali oleh UU dan setingkat UU."

Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan untuk membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi kepada KPU, pasca bertemu dengan Presiden di Istana Bogor, beberapa hari lalu.

Editor: Bambang Hari

  • pilkada serentak
  • calon tunggal Pilkada
  • 7 daerah calon tunggal
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!