BERITA

KPU Minta Perpu Pilkada Dipercepat

KPU Minta Perpu Pilkada Dipercepat

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan pilkada 2015. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, percepatan dilakukan, apabila perpu menjadi pilihan yang diambil pemerintah menyusul banyaknya kasus calon tunggal kepala daerah. Kata dia, keluarnya perpu diharapkan bisa mengatur mekanisme yang belum tercantum dalam peraturan yang ada, terutama tentang sistem pemilihan. Menurutnya, bila perpu lambat keluar, dikhawatirkan jadwal pilkada akan terganggu.

"Saya berharap kalau bisa besok bisa diterbitkan, kalau itu jadi pilihan. Jadi KPU tidak berada pada posisi untuk mendorong ada perpu atau tidak ada perpu, tapi andaikan ada perpu, KPU berharap ini bisa cepat dikeluarkan. (Kalau perpu tidak segera diterbitkan?) sangat mungkin, target untuk menyelenggarakn Desember 2015, itu tidak terkejar. Sebetulnya tanggal 9 Desember itu sudah nggak bisa dimundurkan lagi. Jadi kalau makin banyak terkurangi, berisiko jadwal pemungutan suaranya bisa terganggu," kata Arief Budiman di KPU, Senin (3/8/2015)

Anggota KPU Arief Budiman menambahkan, pihaknya telah mengkomunikasikan perkembangan pilkada kepada Presiden Joko Widodo maupun dengan DPR.

Sementara terkait pendaftaran pilkada, Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, hasil sementara, terdapat enam daerah hanya memiliki calon tunggal, sehingga ditunda pelaksanaan pilkadanya pada 2017. Yakni, Blitar, Tasikmalaya, Samarinda, Timur Tengah Utara, Kota Mataram, Pacitan dan Surabaya. Sementara, lima daerah telah memiliki lebih dari satu calon dan bisa mengikuti pilkada 2015, yakni Serang, Asahan, Pegunungan Arfak, Purbalingga, Minahasa Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.   

Editor: Malika

  • Perpu Pilkada
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!