BERITA

KPU : Tidak Ada Intimidasi Terkait Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

"KPU pastikan tak intimidasi dari pihak manapun terkait keputusan perpanjangan kedua masa pendaftaran calon kepala daerah meski tidak diatur dalam peraturan."

Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik. Foto: Antara
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada intimidasi dari pihak manapun terkait keputusan perpanjangan kedua masa pendaftaran calon kepala daerah meski tidak diatur dalam peraturan. Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan, keputusan ini diambil karena memang sangat dibutuhkan dan diperkuat dengan adanya rekomendasi Bawaslu yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 soal penyelenggara pemilu.

Husni mengklaim KPU selalu independen dalam mengambil keputusan apapun namun tidak menutup kemungkinan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Pertimbangan mendasarnya adalah UU nomor 15 tahun 2011 dimana undang undang itu memberi mandat kepada Bawaslu memberikan rekomendasi, apabila Bawaslu mempertimbangkan adanya kebutuhan terhadap proses tahapan penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, jadi kekuatan rekomendasi ini sudah dilegitimasi dalam undang-undang itu. Jadi bagi kami landasan ini sudah cukup untuk mengeluarkan kebijakan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta.

Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik. Sebelumnya KPU berharap pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodir permasalahan calon tunggal dalam Pilkada.

Tujuannya agar Perppu ini bisa terus digunakan  apabila permasalahan yang sama terjadi kembali. Namun kemarin Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait masalah calon tunggal di sejumlah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 mendatang.

Pasalnya perppu diterbitkan jika tidak ada lagi jalan keluar lain untuk mengatasi masalah calon tunggal dibeberapa daerah tersebut. Hingga kemarin Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal.


Editor: Rony Sitanggang

  • perpanjangan kedua masa pendaftaran calon kepala daerah
  • masa pendaftaran
  • calon kepala daerah
  • KPU
  • Ketua KPU Pusat
  • Husni Kamil Manik
  • calon tunggal Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!