BERITA

KPK Izinkan Kejagung Periksa Gatot Pujo Nugroho

"Akan diperiksa di kantor KPK. "

Yudi Rachman

(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

KBR, Jakarta - KPK mengizinkan tim Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho di KPK terkait kasus bantuan sosial. 

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, jawaban surat permohonan dari Kejagung sudah diberikan dan pertemuan pembahasan teknis pemeriksaan antara tim kedua lembaga juga sudah dilakukan. Kata dia, pemeriksaan diagendakan hari ini. 

"Sudah-sudah, mungkin waktu itu tidak jadi. Tetapi sudah, permintaannya sudah disampaikan dan sudah dijawab. Bahkan timnya sudah ketemuan," jelas jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada KBR, Minggu (23/8/2015).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa Gubernur Sumater Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho terkait saksi dalam kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011-2013 di Provinsi Sumatera Utara. Gatot akan diperiksa setelah sebelumnya Kejagung memanggil pejabat-pejabat Sumut sebagai saksi dalam perkara dana hibah dan bansos. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada dana Rp. 308 miliar lebih dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Lalu, sekitar Rp 43 miliar pengunaan belanja bansos tidak sesuai ketentuan. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • gatot pujo nugroho
  • Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
  • kasus bantuan sosial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!