NASIONAL

Kominfo: Jerat Netizen Itu Sulit

Kominfo: Jerat Netizen Itu Sulit

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informasi mengakui sulitnya melakukan penegakan hukum bagi masyarakat pengguna internet atau netizen. Staf Ahli Kemenkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto mengatakan kementeriannya butuh payung hukum untuk bisa menjerat pelaku. Kata dia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum bisa maksimal karena mudahnya pelaku mengganti data pribadinya.

"Karena walaupun sudah ada regulasinya, penegakan hukumnya beda. Kalau fisik kan keliatan. Dia melakukan apa, tindakannya apa kan jelas. Misalnya, dia menyampaikan kebencian kepada kelompok tertentu, SARA, itu kan kalau fisik jelas. O, ini orangnya. Kalau dunia maya, ini cair. Identitas juga disamarkan. Ini persoalannya lalu membutuhkan regulasi yang detail. Misalnya menggunakan identitas yang asli di dunia maya," ujarnya kepada KBR, Jumat (28/8).

Sebelumnya sejumlah netizen menggalang petisi #StopKebencianRasial di laman change.org. Hal itu dilakukan setelah salah satu pengguna media sosial facebook menuliskan kata-kata rasis kepada etnis tertentu. Tak hanya itu, dia juga mengajak netizen lainnya untuk berbuat kerusuhan. Para pegiat dalam Forum Demokrasi Digital FDD mengancam bakal melaporkan netizen lainnya yang menebarkan kebencian dan rasis dengan pasal Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras.

Editor: Dimas Rizky

  • informatika
  • netizen
  • internet
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!