Bagikan:

Kementerian Perhubungan Dalami Rekor Kecelakaan Pesawat Trigana Air

Menurut catatan Flightglobal, maskapai Trigana Air Service telah mengalami kecelakaan sebanyak 19 kali sejak 1992.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 18 Agus 2015 18:49 WIB

Kementerian Perhubungan Dalami Rekor Kecelakaan Pesawat Trigana Air

Salah satu pesawat Trigana Air tengah bongkar muat di Papua. (Foto: Katarina Lita)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan masih perlu menelusuri catatan kecelakaan Maskapai Trigana Air sebelum memutuskan untuk mencabut izinnya.

Staf Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, usia pesawat yang dimiliki Trigana Air masih di bawah 20 tahun dan dianggap layak terbang.

Hadi Mustofa mengatakan catatan jumlah kecelakaan yang dialami maskapai tersebut, tidak bisa menjadi tolak ukur terhadap tindakan yang akan dilakukan nantinya.

"Kami selalu memeriksa kelaikan pesawat dari seluruh maskapai, termasuk Trigana Air. Itu kami lakukan secara rutin. Penyebab kecelakaan itu kan bisa bermacam-macam, ada faktor alam, faktor human error (kesalahan manusia), atau faktor teknik. Jadi jangan digeneralisasi dan hanya berpatokan pada angka, kemudian membuat kesimpulan. Bisa salah dalam mengambil tindakan," katanya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon.

Menurut catatan Flightglobal, Maskapai Trigana Air Service telah mengalami kecelakaan sebanyak 19 kali sejak 1992. Jenis pesawat Trigana Air yang telah hilang atau rusak berat sejak 1992 termasuk satu tipe Antonov An-72, satu ATR 42-300, 13 Twin Otters dan tiga Fokker F27s.

Kecelakaan terbaru menimpa pesawat jenis ATR 42-300 pada Minggu (16/8/2015) lalu. Pesawat rute Sentani (Jayapura) menuju Oksibil (Kabupaten Pegunungan Bintang) itu jatuh menjelang mendarat di Oksibil. Puing-puing pesawat ditemukan berjarak 11 kilometer dari bandara.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11