BERITA

Kemenhub Tambah Aturan Sertifikasi Menerbangkan Drone

Kemenhub Tambah Aturan Sertifikasi Menerbangkan Drone

KBR, Jakarta- ­ Kementerian Perhubungan akan menambah peraturan perihal penerbangan drone atau pesawat kecil tanpa awak. Juru bicara Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, aturan tambahan akan disusun bulan depan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat. Kata dia, aturan tambahan itu bersifat teknis seperti soal sertifikasi bagi orang yang menerbangkan atau mengendalikan drone. 

"Teknis drone­nya itu sendiri. Jenis drone nya, sertifikat pilotnya seperti itu. (Apakah tidak memberatkan pecinta drone?) TAdi juga ada yang bilang begitu, tapi kan tujuannya bukan melarang, tapi mengatur. Kan seluruh wilayah di Indonesia itu harus ada aturannya," kata JA Barata, Selasa (4/8/2015). 

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone). Salah satu isi peraturan itu adalah pelarangan penggunaan drone di beberapa wilayah tertentu seperti area bandara, area dekat minyak atau bahan bakar dan dilarang diterbangkan di atas ketinggian 150 meter. Selama ini drone atau pesawat kecil tanpa awak digunakan untuk pemantauan dari udara, menggunakan kamera atau video. 

Editor: Malika

  • drone
  • kemenhub
  • JA Barata
  • aturan drone
  • aturan penerbangan drone

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!