BERITA

Kemenhub: Tarif Kontainer Bukan Wewenang Kita

Kemenhub: Tarif Kontainer Bukan Wewenang Kita

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak berhak menentukan besaran tarif sewa inap kontainer dan denda bagi pengusaha yang melanggar waktu inap di Pelabuhan Tanjung Priok. Juru bicara Kemenhub, JA Barata menjelaskan, itu merupakan wewenang Kementerian BUMN, atau Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Tanjung Priok.

Kata dia, wewenang Kemenhub hanya sebatas saat kontainer atau barang itu ada di kapal, bukan saat di pelabuhan.

"Kementerian BUMN dong. Ya, itu kan fungsi BUMN. Ya, Kemenhub kan cuma yang dari atas kapal doang ya. Setelah di pelabuhan kan bukan kita lagi, ada PT Pelabuhan. Tanya dulu sama Pelindo, kan sudah ditunjuk, sudah ditetapkan yang mengkoordinasikan dari Bea Cukai," jelas JA Barata kepada KBR.


Sebagai info, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menuding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menjadi salah satu penyebab lamanya dwelling time (waktu tunggu pelayanan kapal dan peti kemas). Bahkan ia menyebut, perusahaan plat merah tersebut mendapatkan pemasukan 1 triliun rupiah dari penumpukan kontainer di pelabuhan.

Uang itu berasal dari murahnya harga parkir. Untuk itu, ia berencana mengubah kebijakan harga sewa penyimpanan kontainer di pelabuhan. Sehingga, importir tidak akan lama-lama menyimpan peti kemas di pelabuhan karena berbiaya mahal.


Editor : Sasmito Madrim 

  • Dwelling Time
  • kemenhub
  • PT Pelindo II
  • kementerian perhubungan
  • Kementerian BUMN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!