BERITA

Kemendag : Besaran Impor Garam Ditentukan Kemenperin

"Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel berseteru terkait impor garam industri. "

Kemendag : Besaran Impor Garam Ditentukan Kemenperin
Ilustrasi garam impor. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Aksi protes terkait besaran impor garam yang ditujukan kepada Kementerian Perdagangan dinilai salah alamat. Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, Surat Persetujuan Impor (SPI), bisa dikeluarkan setelah adanya rekomendasi besaran impor dari Kementerian Perindustrian. Rekomendasi itu selanjutnya akan dibawa ke rapat di tingkat Menko.

"Kemendag menerbitkan SPI garam khususnya, itu berasal dari rekomendasi kementerian teknis. Jadi soal angka bukan kemendag yang menentukan. Dalam hal ini Kemenperin. Jadi rekomendasi ini ditetapkan dalam rapat menko," kata Karyanto kepada KBR, Senin (10/8/2015)


Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel berseteru terkait impor garam industri. Persoalan bermula, ketika Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor garam industri sebesar 2,2 juta ton yang dianggap Susi melebihi kebutuhan industri. Padahal kalau menurut hitungan Susi, kebutuhan impor garam industri hanya 1,1 juta ton. Itu artinya, ada 1 juta ton impor garam industri yang berlebihan dan hal itu dikhawatirkan Susi Pudjiastuti bakal masuk ke konsumsi rumah tangga yang merupakan pasar petani garam lokal. Apalagi, selama ini impor garam industri dan konsumsi memiliki kode kepabeanan yang sama. 

Editor: Malika

  • impor garam
  • quota garam industri
  • satgas garam
  • kebutuhan garam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!