BERITA

Kelola Pelabuhan, Kemenhub Butuh Surat Keputusan Presiden

Kelola Pelabuhan, Kemenhub Butuh Surat Keputusan Presiden

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan terkendala peraturan atau undang-undang lembaga lain saat melakukan perannya sebagai otoritas pelabuhan. Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Wahyu Widayat mengatakan, untuk itu lembaganya perlu payung hukum berupa Kepres atau Perpres. Dengan demikian, lembaganya bisa memainkan peran sebagai koordinator di sekaligus menekan angka dwelling time di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.

"Kalau fungsi koordinasi itu dalam peraturan menteri terkahir nomor 11 sudah ada tetapi tidak bisa optimal. Karena dia merasa memiliki UU sendiri. Oleh karena itu yang paling penting adalah BKO tadi. Oleh karena itu sebenarnya tidak cukup dengan peraturan menteri, harusnya dengan Inpres atau kepres tadi gitu loh. Harapannya Inpres seperti apa? Ya tadi bahwa itu semua instansi di pelabuhan di BKO-kan, sehingga kalau ada yang nakal bisa kita tegur," ujarnya kepada wartawan di Cikini.


Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Wahyu Widayat menambahkan, permasalahan dwelling time merupakan masalah lama di Bea Cukai. Oleh karena itu kata dia harus ada ketegasan berapa lama dizinkan menumpuk barang di pelabuhan.  

Editor: Erric Permana

  • Dwelling Time
  • kemenhub
  • Pelabuhan
  • Wahyu Widayat
  • Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!