BERITA
Kejati Jakarta Tetap Teruskan Kasus Korupsi Gardu Induk
"Kejati Jakarta tegaskan tak akan hentikan kasus korupsi pembangunan gardu induk meski kalah gugatan pra peradilan terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka."
Yudi Rachman
KBR,Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan tidak akan
menghentikan kasus korupsi pembangunan gardu induk meskipun kalah dalam
gugatan pra peradilan terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Menurut Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Kejaksaan
Tinggi akan meneliti terlebih dahulu keputusan pra peradilan PN Jakarta
Selatan. Setelah itu, tim kejaksaan tinggi akan memutuskan untuk
mengeluarkan sprindik baru atau tidak.
"Nantilah kita sampaikan,
pertama kita akan meneliti putusan hakim tersebut atau kita akan
melaksanakan apa yang dianggap salah oleh hakim tersebut. Perlu dicatat,
Kejaksaan Tinggi tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan
kebenaran khususnya pemberantasan korupsi yaitu akan menuntaskan siapa
pun yang bertanggung jawab dalam pembangunan gardu induk," jelas Juru
bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di PN Jakarta Selatan, Rabu
(4/8/2015).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra peradilan bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Pembacaan keputusan yang dilakukan oleh hakim Lendriati Janis membatalkan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta. Pertimbangan hakim, ada kekurangan bukti dan prosedur dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Editor: Malika
- korupsi gardu listrik
- dahlan iskan
- sprindik dahlan iskan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!