BERITA

Kejati Jakarta Tetap Teruskan Kasus Korupsi Gardu Induk

"Kejati Jakarta tegaskan tak akan hentikan kasus korupsi pembangunan gardu induk meski kalah gugatan pra peradilan terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka."

Yudi Rachman

Kejati Jakarta Tetap Teruskan Kasus Korupsi Gardu Induk
Bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan tidak akan menghentikan kasus korupsi pembangunan gardu induk meskipun kalah dalam gugatan pra peradilan terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Menurut Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Kejaksaan Tinggi akan meneliti terlebih dahulu keputusan pra peradilan PN Jakarta Selatan. Setelah itu, tim kejaksaan tinggi akan memutuskan untuk mengeluarkan sprindik baru atau tidak.

"Nantilah kita sampaikan, pertama kita akan meneliti putusan hakim tersebut atau kita akan melaksanakan apa yang dianggap salah oleh hakim tersebut. Perlu dicatat, Kejaksaan Tinggi tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan kebenaran khususnya pemberantasan korupsi yaitu akan menuntaskan siapa pun yang bertanggung jawab dalam pembangunan gardu induk," jelas Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2015).


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra peradilan bekas Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Pembacaan keputusan yang dilakukan oleh hakim Lendriati Janis membatalkan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta. Pertimbangan hakim, ada kekurangan bukti dan prosedur dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. 

Editor: Malika

  • korupsi gardu listrik
  • dahlan iskan
  • sprindik dahlan iskan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!