BERITA

Kejaksaan Agung Klaim Tak Tahu Laporan Eks Karyawan PT Sarinah

Kejaksaan Agung Klaim Tak Tahu Laporan Eks Karyawan PT Sarinah

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim belum pernah mendapatkan laporan yang diajukan Ferry M Pasaribu, terkait dugaan korupsi PT Sarinah (Persero) dalam kegiatan ekspor singkong kering.

Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan belum pernah mendengar ada laporan Ferry dalam kasus itu. Meski begitu, Tony akan mengecek kembali laporan yang masuk.


"Kalau laporan ya terbuka, Anda bikin laporan Anda yang membocorkan juga boleh. Pelapor mau menyampaikan ke kejagung, sudah melaporkan ke Kejagung atas dugaan ini sah-sah saja. Tapi saya belum tahu laporan Ferry. Kalau terkait korupsi PT Sarinah juga saya belum pernah dengar, nanti saya cek dulu," kata Tony Spontana, Selasa (18/08).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mengaku belum mengetahui bocornya laporan Ferry M Pasaribu, GM Divisi Sistem Manajeman dan Informasi Teknologi PT. Sarinah yang melaporkan adanya dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

"Saya belum ini, belum, belum tau masalah ini," ucapnya, selepas menghadiri rapat koordinasi bersama Menkopolhukam di wilayah komplek Kemnkopolhukam, Selasa (18/8).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ferry ke Kejaksaan Agung pada 23 April 2015 tersebut dikabarkan bocor dan diketahui oleh Direksi PT Sarinah (Persero). Ujungnya, pada 9 Juli 2015 Ferry dipecat dengan tidak hormat oleh PT Sarinah.

LBH Jakarta mendampingi kasus yang menimpa Ferry. Mereka mengirim surat ke Kejaksaan Agung mempertanyakan bocornya identitas Ferry sebagai whistleblower (pelapor kasus) dugaan korupsi di PT Sarinah. Padahal Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perlindungan identitas saksi pelapor.

Ferry Pasaribu sudah bekerja selama 23 tahun di PT Sarinah, dan posisi terakhir sebagai General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Sistem Teknologi Informasi. Ferry mengaku didiskriminasi oleh perusahan.

Transaksi ekspor singkong kering diambil dari supplier bernama Ismail Ibrahim di Garut oleh PT Sarinah dan dikirim ke Korea Selatan. Kejanggalan transaksi ini terjadi sejak 2012.


Editor: Agus Luqman 

  • Korupsi Singkong
  • Korupsi PT Sarinah
  • Sarinah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!