BERITA

Kejagung Tahan Bekas Direktur Keuangan TVRI

"Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi tersangka dugaan korupsi pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012."

Ilustrasi TVRI foto: Antara
Ilustrasi TVRI foto: Antara

KBR,Jakarta- Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, Eddy bakal menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan sejak hari ini. Eddy ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Jadi hari ini menetapkan tersangka seorang mantan direktur keuangan yaitu atas nama EM, itu direktur keuangan TVRI. Dan hari ini dilakukan penahanan. Jadi penetapan tersangka dan penetapan hari ini masuk tahanan. Insyallah, mudah-mudahan apa yang kami lakukan atas alat bukti yang ada, dengan unsur-unsur yang cukup. Tidak hanya dua alat bukti tapi lebih dari 2 alat bukti," katanya, Rabu (5/8).


Penetapan Eddy sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, bekas direktur keuangan TVRI ini punya andil sebagai kuasa pengguna anggaran proyek program siap siar yang ditaksir mencapai Rp 47 miliar.

Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi
  • korupsi TVRI
  • program Siap Siar TVRI
  • Widyo Pramono
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!