KBR,Jakarta- Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy
Machmudi Efendi. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, Eddy bakal
menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan sejak hari ini. Eddy
ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Jadi
hari ini menetapkan tersangka seorang mantan direktur keuangan yaitu
atas nama EM, itu direktur keuangan TVRI. Dan hari ini dilakukan
penahanan. Jadi penetapan tersangka dan penetapan hari ini masuk
tahanan. Insyallah, mudah-mudahan apa yang kami lakukan atas alat bukti
yang ada, dengan unsur-unsur yang cukup. Tidak hanya dua alat bukti tapi
lebih dari 2 alat bukti," katanya, Rabu (5/8).
Penetapan
Eddy sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang
menjerat empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, bekas direktur
keuangan TVRI ini punya andil sebagai kuasa pengguna anggaran proyek
program siap siar yang ditaksir mencapai Rp 47 miliar.
Empat orang yang
terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Dirut PT Viandra
Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan,
Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP
TVRI Hendarmin.
Editor: Rony Sitanggang