BERITA

Kasus Kekerasan Seksual Cleaning Service JIS Dibawa ke MA

"Petugas kebersihan yang berjumlah lima orang itu tengah menempuh upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah divonis tujuh hingga delapan tahun oleh PN Jakarta Selatan. "

Nurji

Kasus Kekerasan Seksual Cleaning Service JIS Dibawa ke MA
Sekolah JIS. Foto: Antara

KBR, Jakarta- ­ Kuasa hukum petugas kebersihan sekolah multinasional JIS, Patra M Zein berharap, putusan bebas terhadap dua guru JIS bisa mempengaruhi proses hukum para kliennya. 

Hingga kini, petugas kebersihan yang berjumlah lima orang itu tengah menempuh upaya Kasasi di Mahkamah Agung (MA) setelah divonis tujuh hingga delapan tahun oleh PN Jakarta Selatan. 

"Karena dia tidak pernah terjadi, siapapun yang dituduh, siapapun yang dituntut, siapapun yang dibilang pernah menyodomi, itu rekasayasa semua. Sekarang masih kasasi, jadi kalau untuk Cleaning Service, kita menungu putasan kasasinya. Mudah­mudahan dengan putusan pengadilan tinggi ini menular, karena inikan Pengadilan Negeri Singapura juga membuktikan bahwa tidak pernah terjadi sodomi di JIS," katanya, Jumat (14/8). 

Dua guru di sekolah multinasional, Neil dan Ferdinant, didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel April lalu dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman. Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. 

Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas.  

Editor: Malika

  • jis
  • Jakarta International School JIS
  • Neil dan Ferdinant
  • kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!