BERITA
Kasus Dwelling Time Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Selidiki PT Pelindo II
KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menyelidiki informasi yang mengatakan PT Pelindo II mendapatkan keuntungan dari lambannya proses dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8). Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh PT Pelindo II dalam proses tersebut.
"Dari penyelidikan itu kita berusaha mencari ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita akan tindak, kalau tidak ada, ya penyelidikannya berhenti. Informasi yang muncul dari beberapa kementrian menyampaikan, ada juga dari beberapa warga, pengusaha, kita akan followup semua," katanya, Rabu (26/8).
Tito menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan impor garam dan telah menggeledah serta menyita barang bukti di Kementerian Perindustrian dan PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang ada di Surabaya.
Tito mengatakan satu tersangka sudah ditetapkan berinisial CJ, salah satu direktur perusahaan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka itu ada kaitannya dengan kasus penyuapan di Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Namun untuk kelanjutan penyidikan tersebut, Tito masih belum mau memberikan keterangan dengan alasan strategi penyidikan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II selaku operator pelabuhan pelat merah ini diuntungkan dengan menumpuknya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Rizal menuding, tarif denda bagi kontainer yang melewati masa simpan di pelabuhan sangat rendah yaitu hanya Rp27.500 per hari per kontainer ukuran 20 feet.
Tak ayal, lanjut Rizal, pengusaha pun lebih suka menyimpan barangnya di pelabuhan daripada membayar sewa gudang di luar pelabuhan yang biayanya lebih mahal. Hal itu disinyalir menjadi salah satu penyebab masa bongkar muat (dwelling time) memakan waktu lama.
Hingga saat ini, telah ada lima tersangka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi bongkar muat, yakni IM, M, MU, PP dan L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Editor: Agus Luqman
- Dwelling Time
- Pelabuhan Tanjung Priok
- Polda Metro Jaya
- PT Pelindo II
- bongkar muat
Komentar (2)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!
Zulkarnain9 years ago
Masalah Dwelling Time ,menurut saya ....masalah nya d BEA & Cukai...karna Bea dan Cukai tidak menerap kan system EDI (Electronic DAta Interchange) dengan Benar. Bea cukai tetap memberlakuk an system manual dalam pengurusan PIB yang seharusnya system ini sudah tidak di benarkan lagi Sejak 10 Tahun yg lalu. System EDi d Terapkan dulu nya untuk mempercepat arus pengeluaran Barang......tp karma tidak d terapkan maka ini terus berlanjut.selama system EDI yang ada d Bea dan Cukai tidak d Terapkan maka kasus dwelling Time tidak akan pernah terselesaikan. Sejati nya setiap importer itu tau isi container yg d belinya....dan importer itu sewajarnya dapat mengajukan documents PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebelum Kapal TIBA ,sehingga di saat Kapal Tiba container bisa langsung keluar dari proses pembongkaran dr kapal Karna proses PIB telah d urus hingga SPPb sebelum Kapal Tiba. Namun kenyataan d lapangan pelayanan d bea dan cukai dengan system EDI tidak berjalan maka terjadilan kasih dwelling time.
Zulkarnain9 years ago
Masalah dwelling time yg terjadi saat ini tidak akan terselesaikan karna sumber penyebab yg Sebenarnya tidak tersentuh samah sekali.yaitu kantor Bea dan cukai (tidak di gunawan nya system EDI secara maximal)