BERITA

JPPR : Penundaan Pilkada 2017 Masih Jadi Opsi Kuat

"Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan pilkada dengan bumbung kosong dan pemilihan lewat DPRD butuh payung hukum baru."

Eli Kamilah

JPPR : Penundaan Pilkada 2017 Masih Jadi Opsi Kuat
Ilustrasi Pilkada. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai penundaan pilkada serentak pada 2017 merupakan pilihan paling masuk akal untuk mengatasi daerah yang hanya punya peserta dengan calon tunggal. Alasannya, opsi itu tidak memerlukan perubahan Undang-Undang.

Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, pilkada dengan bumbung kosong dan pemilihan lewat DPRD butuh payung hukum baru. Semisal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.

"Dari dua pilihan itu pilkada langsung harus dilakukan, jika pilihannya hanya itu. Kedua itu harus dibahas lebih lanjut. Tetapi KPU saya kira lebih condong ke penundaan 2017, apalagi didukung pemerintah," katanya kepada KBR (12/8/2015).


Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait masih adanya calon tunggal di beberapa daerah pemilihan. Sebab, Pemerintah harus memberikan kepastian bagi partai politik, calon kepala daerah, pemilih dan penyelenggara pemilu.


Editor : Sasmito Madrim

  • Perpu
  • KPU
  • Pilkada serentak
  • penundaan pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!