KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa
tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya
Evy Susanti. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan esok hari merupakan pemeriksaan pertama setelah keduanya ditetapkan
sebagai tersangka pekan lalu. Namun dia belum mengetahui apakah keduanya
akan langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
"Pekan
lalu penyidik sudah melayangkan panggilan yang dijadwalkan besok untuk
melakukan pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Jadi keduanya
akan diperiksa sebagai tersangka dalam lanjutan suap hakim PTUN Medan.
Ini pertama kali diperiksa sebagai tersangka? Iya. Apakah akan langsung
ditahan? Itu tergantung subyektifitas dan objektifitas penyidik," jelas
Juru bicara KPK Priharsa Nugraha kepada KBR, Minggu (2/8/2015).
Sebelumnya,
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera
Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih
dari 14 jam pada pekan lalu. Keduanya diduga mengalirkan uang suap dari
pengacara OC Kaligis kepada hakim, panitera dan Ketua PTUN Medan,
Sumatera Utara dengan jumlah ribuan dolar.
Editor: Malika