KBR, Jakarta- Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan jika usulan dari Bawaslu untuk memperpanjang masa pencalonan kepala daerah selama 7 hari di 7 daerah yang hingga kini hanya diikuti oleh 1 pasang calon diterima oleh KPU, konsekuensinya akan ada beberapa daerah yang lebih panjang masa penyelegaraannya. Hal itu dikarenakan akan ada perbedaan jadwal agenda seperti pengecekan dokumen hingga pemutusan calon terpilih. Namun, usulan itu dinilai masih mungkin untuk ditolak jika tidak sesuai dengan pertimbangan KPU.
"Logis saja, bila ada perpanjangan mengakibatkan yang satu akan lebih lambat dari pada yang lain, tapi kan bisa dipertemukan kembali. Mudah-mudahan tidak ada konsekuensi yang sifatnya negatif dari hal ini. Tapi sudahlah kita belum memutuskan juga dan belum menerima rekomendasi. Bisa saja pertimbangan itu ditolak kan ini rekomendasi, jadi bisa saja bila kami pandang ini tidak perlu bisa saja, ada haknya," katanya di kantor KPU, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan rapat pleno merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah di 7 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal. Namun hal tersebut tetap menjadi kewenangan KPU karena berisiko mempengaruhi teknis pemilihan suara pada 9 Desember mendatang.
Hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah 3 Agustus yang lalu, ada 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal. Ke 7 daerah tersebut adalah Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Surabaya, dan Kabupaten Pacitan (Jatim).
Editor: Malika