HEADLINE

Identitas Pelapor Korupsi PT Sarinah Bocor, LBH Jakarta Protes Kejakgung

" LBH Jakarta mempertanyakan mengapa laporan Ferry bisa bocor ke pihak Direksi PT Sarinah. Padahal, laporan itu hanya diserahkan ke Kejaksaan Agung."

Ika Manan

Identitas Pelapor Korupsi PT Sarinah Bocor, LBH Jakarta Protes Kejakgung
Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kiri) dan Ferry Pasaribu, memprotes bocornya identitas pelapor kasus dugaan korupsi PT Sarinah, Selasa (18/8/2015). (Foto: Wydia Angga)

KBR, Jakarta - LBH Jakarta melayangkan surat ke kejaksaan Agung terkait bocornya laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Sarinah (Persero). Laporan itu dibuat Ferry M Pasaribu.

Ferry adalah pekerja di PT Sarinah (Persero) yang di-PHK dengan tidak hormat, lantaran melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan BUMN itu.


Pengacara publik dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan surat dari LBH Jakarta mempertanyakan mengapa laporan Ferry bisa bocor ke pihak Direksi PT Sarinah. Padahal, laporan itu hanya diserahkan ke Kejaksaan Agung.


"Kami sudah menyurati Kejaksaan Agung. Kami surati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Melalui surat ini kami mempertanyakan kenapa ini bisa bocor? Kenapa surat laporan Pak Ferry yang dimasukkan ke Gedung Bundar bisa ada di tangan direksi, dan dibahas dalam rapat direksi? Padahal laporan cuma dikasih ke sana (kejaksaan agung) doang. Tidak diserahkan ke pihak lain. Kenapa bisa bocor? Kami sudah pertanyakan ini. Kita tunggulah jawabannya (Kejaksaan Agung)," kata Nelson Nikodemus.


Nelson menambahkan, terungkapnya identitas Ferry sebagai pelapor kasus dugaan korupsi merupakan bentuk pelanggaran. Sebab dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur perlindungan identitas bagi whistleblower (saksi pelapor).

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Sarinah, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Pada April lalu, Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah, Purnama Karna Utama ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan ekspor singkong kering. Tersangka lainnya, Dirut PT Bumi Cassava Utama, Ismail Ibrahim juga telah ditahan. Negara diperkirakan merugi hingga Rp4,4 miliar.

Ferry Pasaribu di-PHK berdasarkan surat yang ditanda tangani Direktur Utama PT Sarinah Ira Puspa Dewi pada 9 Juli 2015. Ferry sudah bekerja di perusahaan plat merah itu sejak Februari 1992. Posisi terakhirnya sebagai General Manager Sistem Manajemen dan Sistem Teknologi Informasi.

PT Sarinah (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perdagangan, mulai dari ekspor furnitur dan singkong, impor minuman beralkohol, dan penyewaan properti.

Terkait ekspor singkong kering, PT Sarinah melakukan ekspor perdana pada 2011 dengan tujuan Tiongkok sebesar 5000 ton.

Editor: Agus Luqman 

  • Korupsi PT Sarinah
  • LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!