BERITA

Hari Terakhir Pendaftaran, KPU : Baru Pacitan yang Tambah Calon Kepala Daerah

"KPU pastikan baru Kabupaten Pacitan yang tak lagi memiliki calon tunggal dari tujuh kabupaten kota yang diperpanjang masa pandaftaran calon kepala daerahnya."

Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: Antara
Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan baru Kabupaten Pacitan yang tidak lagi memiliki calon tunggal, dari tujuh kabupaten kota yang diperpanjang masa pandaftaran calon kepala daerahnya.

Anggota KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengatakan, apabila sampai penutupan hari pendaftaran terakhir ini keenam kabupaten kota tersebut belum juga ada yang mendaftar, otomatis pilkada didaerah tersebut akan diundur hingga tahun 2017 mendatang. Kata dia, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.

“Maka sesuai dengan peraturan kami, PKPU 12 perbaikan dari PKPU 9 tahun 2015 yaitu daerah-daerah yang masih khususnya yang sudah dibuka pendaftaran satu kali kemudian diperpanjang ini maka akan ditunda Pilkadanya dan akan baru dilaksanakan pada rombongan atau Pilkada Serentak berikutnya yaitu tahun 2017 bulan Februari. (aka nada pembicaraan lagi dengan pemerintah dan Bawaslu soal ini?) saya kira tidak setidaknya sampai hari ini belum ada rencana terkait masalah tersebut jadi saya kira yang lebuh pasti kami bekerja sesuai dengan perturan yang ada saja,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Selasa (11/8/2015).

Anggota KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay manambahkan, sampai hari terkahir pendaftaran perpanjangan ini enam kabupaten kota yang berpotensi pengunduran pilkadanya hingga tahun 2017 adalah Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Mataram. 


  • calon tunggal pilkada
  • Hadar Nafis Gumay
  • pendaftaran pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!