BERITA

Hari Ini, Polisi Jemput Paksa Tersangka Dwelling Time dari Kanada

"Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal mengatakan, IM merupakan kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan."

Ade Irmansyah

Hari Ini, Polisi Jemput Paksa Tersangka Dwelling Time dari Kanada
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan bakal menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok berinisial IM dari Kanada hari ini.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal mengatakan, IM merupakan kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Kata dia, penyidik mungkin bakal langsung menahan IM pasca pemeriksaan. Sebab, barang bukti dan saksi terkait IM sudah sangat jelas.


"Sampai sejauh ini kita kan koordinasi dengan interpol disitu cukup baik koordinasi kita dari awal sampai saat ini tersangka IM cukup kooperatif dan nanti juga datang kesini untuk kita langsung periksa. (IM nanti langsung diperiksa setelah sampai ke Indonesia?) Iya kita proses dulu, proses pemeriksaan dulu, kalau kewenangan itu kan penyidik tetapi pasti dapat ditahan," ujarnya kepada wartawan Di Cikini, Jakarta Pusat.


Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang dalam kasus ini. Keempat orang itu adalah seorang importir berinisial ME, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial MU, Kasubdit Kementerian Perdagangan berinisial IM, dan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Partogi Pasaribu.  

Editor: Erric Permana

  • Dwelling Time
  • Muhammad Iqbal
  • Polda Metro Jaya
  • IM
  • tanjung priok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!