BERITA

Hari Ini, Kemendagri Bahas Opsi Pilkada Serentak Dengan Calon Tunggal

Hari Ini, Kemendagri Bahas Opsi Pilkada Serentak Dengan Calon Tunggal

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyebut ada dua pilihan kuat untuk dibahas pemerintahan untuk menyelesaikan pilkada dengan calon tunggal. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda), Soni Sumarsono mengatakan, dua pilihan itu adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau mengikuti aturan yang sudah ada di PKPU yaitu menunda pilkada 2017 mendatang.

Dalam Perpu itu, kata Soni, akan dijelaskan mekanisme pilkada calon tunggal tetap langsung oleh rakyat, bukan lewat DPRD.

"Hari ini ada arah yang lebih jelas soal ini. Karena memang belum rapat, karena baru semalam laporan dari KPU, pagi ini kita laporkan kepada presiden, dan hari ini pula kita respon dan kita bicarakan," kata Soni kepada KBR (12/8/2015).


Soni Soemarsono menambahkan pemerintah akan menghindari pemilihan kepala daerah lewat DPRD, karena tidak sesuai dengan kesepakatan politik yang menginginkan adanya demokrasi secara langsung dan transparan. Sementara untuk opsi pecepatan pilkada serentak yang ditunda menjadi 2016, Soni khawatir pilkada akan kehilangan keserentakannya.


Editor : Sasmito Madrim

  • Pilkada Serentak
  • Penundaan Pilkada
  • calon tunggal
  • aturan KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!