KBR,Jakarta- Satgas Penyidik Polda Metro Jaya menyita sebanyak 20 dokumen surat serta 1 unit komputer dalam penggeldahan di Kantor Kementerian Perindustrian, terkait kasus dugaan suap dwelling time, kemarin (10/8). Hal itu dibenarkan Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi.
Meski demikian Iqbal enggan menerangkan detil dokumen yang disita. Dia menjelaskan dokumen dan barang hasil sitaan itu mempunyai hubungan dengan pengembangan kasus yang hingga kini masih berjalan.
"Kalau dihitung ada 20 dokumen dan surat menyurat yang kita sita, tentunya ada hubungannya dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi, dan 1 unit komputer juga kita sita. Pada waktu itu bersamaan kita minta hadir 2 orang staf dari kementrian perindustrian untuk kita periksa sebagai saksi. Jadi saksi yang sudah kita periksa dari kementrian perindustrian ada 4, saudara KY itu pejabat setingkat kasubid, saudara W, saudara WD dan PP. Empat orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Statusnya masih saksi," katanya, Selasa (11/8/2015).
Nantinya hasil dari kesaksian serta penggeledahan tersebut akan dijadikan bahan bukti oleh penyidik untuk dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Ia menambahkan pihaknya kini telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari 15 orang Kementerian Perdagangan, 4 orang dari kementerian Perindustrian, serta sisanya dari luar kementerian tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time. Mereka yaitu, ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, dan L seorang importir.
Editor: Malika