Bagikan:

Gatot dan Evi Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Anak dan keluarga terdekat akan dijadikan penjamin penangguhan penahanan

BERITA | NASIONAL

Selasa, 04 Agus 2015 12:23 WIB

Gatot dan Evi Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

KBR, Jakarta - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK. Kuasa kedua tersangka Razman Arif Nasution mengatakan, kilennya selama ini selalu kooperatif terhadap panggilan KPK dan tidak menghalang-halangi proses penyelidikan. Kata dia, anak dan keluarga terdekat akan dijadikan penjamin penangguhan penahanan tersebut. Dia memastikan keduanya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

“Kami akan ajukan surat kepada pimpinan KPK untuk kiranya dapat mengabulkan penangguhan penahanan inikan kita sudah sangat kooperatif, KPK kooperatif juga kepada kita oleh karenanya kita melakukan hal yang sama. Sehingga apa yang difikirkan orang selama ini itu menjadi sesuatu yang tidak terbukti bahwa kita akan bertengkar karena tidak pada porsi itu kita. Kita itu focus bagaimana penegakan hukum itu berjalan dengan benar. (Yang dijadikan jaminan?) Kan ada anaknya, kemudian ada keluarganya yang lain dan itu yang akan dijadikan jaminan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.

Kemarin, KPK resmi menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evi Susanti pasca ditetapkan jadi tersangka beberapa hari yang lalu. Keduanya langsung ditahan setelah melewati pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 9 jam kemarin. Gatot ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang, sedangkan Evi di rumah tahanan KPK, masing-masing untuk 20 hari pertama.

Editor: Bambang Hari 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11